JAKARTA, KOMPAS.com — Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi, Edwin Lubis, menuturkan, kasus penyegelan rumah ibadah tak hanya merupakan persoalan keagamaan.
Namun, masalah ini juga merupakan permasalahan aturan hukum.
Saat ini, Edwin dan rekan-rekannya, baik di HKBP Filadelfia maupun GKI Yasmin Bogor, tetap memperjuangkan hasil putusan Mahkamah Agung serta rekomendasi Ombudsman.
Pada intinya, dua lembaga itu menyebut, pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia harus dibatalkan.
"Ini bukan sekadar persoalan Kebhinekaan Tunggal Ika atau agama, melainkan juga soal hukum," ujar Edwin di Kantor LBH Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Menurut Edwin, yang menjadi persoalan adalah niat baik dari pemerintah daerah untuk menjalankan hukum.
Padahal, menurut putusan pengadilan, GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia berhak mendirikan bangunan gereja di lokasi masing-masing.
Namun, pemerintah dinilai belum mengambil kebijakan tegas untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas dua gereja tersebut.
Edwin memaparkan, ketidaktaatan pemerintah daerah menjalankan hukum tersebut berdampak pada ibadah Natal jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia yang untuk kali keempat akan kembali dilaksanakan di seberang Istana Negara, sejak 2012.
"Akhirnya, tanggal 25 Desember, kami kembali lagi merayakan Natal di seberang Istana Negara," ucap Edwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.