"Sampai hari ini ada 144 (pemohon). Kalau dirinci, 138 itu pilkada kabupaten/kota, 6 pilkada provinsi," tutur Fajar di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu.
Namun, Fajar mengatakan, MK akan tetap membuka pendaftaran bagi daerah-daerah yang mau mengajukan permohonan meski melewati batas 22 Desember.
Dia menambahkan, pada prinsipnya MK akan menerima permohonan sesuai peraturan perundang-undangan, dimana batas waktu melayangkan gugatan adalah 3x24 jam sejak pengumuman pemenang pilkada.
"Artinya, kalau pun ada yang (pemenang pilkadanya) diumumkan hari ini, maka 3x24 jam ke depan kita masih bisa menerima permohonan," kata Fajar.
Mengenai materi permohonan, MK masih melakukan proses penelaahan dan verifikasi sehingga belum bisa dipublikasikan secara luas kepada publik.
Sementara itu, terkait sebaran permohonan, Fajar menjelaskan, permohonan mayoritas datang dari luar Pulau Jawa.
"Misalnya Sumatera Utara. Kurang lebih 14 permohonan. Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Papua," ujarnya.
Ia menambahkan, ada pula daerah yang pemohonnya lebih dari satu namun digabungkan dalam satu permohonan, misalnya Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Muko-Muko.
"Satu permohonan tapi ada gabungan di situ. Dia atau tiga pasangan calon. Kalau tidak salah Manggarai Barat dan Muko-Muko," ucap Fajar.
"Tapi sedang kita data semua ini. Karena asumsi kita tadi malam 22 Desember jam 00.00 kan batas akhir. Sedang kita data berapa permohonan per provinsi, berapa pasangan calon," kata dia.