Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Hasil Pilkada di MK, Pemohon Terbanyak dari Sumatera Utara dan Papua

Kompas.com - 22/12/2015, 15:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Selasa 22 Desember 2015 pukul 13.34 WIB, terdapat 132 pemohon perkara sengketa hasil pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Budi Achmad Djohari, terdapat empat provinsi dengan lima pemohon. Adapun sisanya adalah pemohon dari kabupaten/kota.

Empat provinsi tersebut adalah Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu dengan dua pemohon.

Budi menambahkan, pemohon perkara perselisihan hasil pilkada didominasi oleh permohonan dari luar Pulau Jawa, terutama Sumatera Utara dan Papua.

"Dari 21 (daerah yang melaksanakan Pilkada), sekarang sudah 15 permohonan," ujar Budi di kantornya, Selasa (22/12/2015).

Adapun, berdasarkan informasi data pemohon dari situs mahkamahkonstitusi.go.id, pemohon perkara di Papua bahkan berjumlah lebih dari 15 pemohon.

Ia mencoba membandingkan jumlah pemohon perkara di Sumatera Utara dan Jawa Tengah yang sama-sama melaksanakan pilkada di 21 daerah.

Dari Jawa Tengah, menurut Budi, tidak lebih dari lima pemohon perkara. Sementara itu, Budi memaparkan, jumlah pemohon di Pulau Jawa adalah yang paling sedikit ketimbang pulau lainnya.

Di provinsi Banten, kata Budi, hanya 6 pemohon serta Pandeglang dan Tangerang Selatan dengan 2 pemohon.

Adapun Jawa Barat, dari 8 daerah yang menyelenggarakan pilkada hanya ada 3 pemohon, yaitu Cianjur, Indramayu dan Tasikmalaya. Jawa Timur, dari 19 daerah hanya 5 pemohon.

Bali, dari 6 daerah hanya 1 pemohon. Sedangkan Yogyakarta, tak ada yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada.

"Untuk Jawa sedikit sekali yang mengajukan permohonan," kata dia.

Mengenai alasan dari pengajuan permohonan, Budi menolak berkomentar banyak karena hal tersebut sudah masuk kepada ranah substansi permohonan.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian lebih lanjut.

"Kan semuanya bermuara kepada perselisihan hasil pilkada. Tapi apa yang dipermasalahkan oleh mereka, itu sedang kita lakukan penelaahan. Belum bisa kita sampaikan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com