JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan meminta agar Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Ombudsman RI terkait proses hukum Novel di Bareskrim Polri.
Dalam temuannya, Ombudsman menilai penyidik Bareskrim telah melakukan sejumlah manipulasi dan rekayasa.
"Kami mendesak kepolisian menindaklanjuti temuan Ombudsman dengan memeriksa apakah Kabareskrim Komjen Anang Iskandar dan mantan Kabareskrim Komjen Budi Waseso bersalah," ujar anggota kuasa hukum Novel, Alghifari Aqsa, di kantor YLBHI, Jakarta, Senin (21/12/2015).
"Karena melanjutkan kasus yang sudah cacat sejak awal," kata dia.
Setidaknya, terdapat beberapa poin temuan Ombudsman yang meyakini bahwa penyidikan Bareskrim terhadap Novel cacat hukum dan sengaja direkayasa.
Beberapa di antaranya seperti pemalsuan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004.
Selain itu, disebut adanya rekayasa dan manipulasi pengambilan proyektil anak peluru sebagai barang bukti dan berita acara laboratoris kriminalistik.
Kemudian, melakukan perbuatan melawan hukum dan wewenang dalam menggeledah badan, rumah, serta melakukan penyitaan barang yang tidak sesuai prosedur.
"Sesungguhnya, walaupun rekomendasi ini mengerikan, yang terjadi lebih mengerikan. Ada beberapa hal, misalnya, bagaimana sistematisnya Bareskrim bekerja untuk merekayasa kasus Novel," kata salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu.
Anggota tim kuasa hukum Novel meminta Badrodin untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyidikan kasus Novel.
Badrodin juga diminta untuk memimpin pemeriksaan ulang terhadap kasus Novel.
Sebelumnya, Kapolri mengatakan, penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim Polri seharusnya tak dilakukan jika kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
(Baca: Kapolri: Penangkapan Novel Baswedan Seharusnya Tak Perlu)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.