Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sukiman: Kesimpulan MKD Jelas, Memberhentikan Novanto sebagai Ketua DPR

Kompas.com - 17/12/2015, 15:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Sukiman, mengungkapkan, dalam kesimpulan akhir Mahkamah Kehormatan Dewan, jelas disebutkan pemberhentian Setya Novanto sebagai Ketua DPR. 

Menurut dia, kesimpulan itu dibuat saat skors rapat pleno dan telah dibacakan terlebih dahulu sebelum surat pengunduran diri Novanto dibacakan. (Baca: Meski Mengundurkan Diri, Setya Novanto Tetap Bersalah Langgar Etika)

Ia menilai, kesimpulan ini merupakan putusan sekaligus sanksi bagi Novanto.

Ketika ditanya, mengapa tak ada pernyataan tegas soal pemberhentian Novanto saat penyampaian kesimpulan akhir oleh pimpinan MKD, Sukiman mengatakan, hal itu hanya persoalan redaksional.

"Kalau itu silakan tanya kepada pimpinan. Tetapi, apa pun rentetan peristiwanya, kesimpulan itu harus tetap dibuat dan kesimpulannya 10 minta sanksi sedang," kata dia, Kamis (17/12/2015), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pada rapat konsinyasi kemarin, 10 anggota MKD ingin agar Novanto dijatuhkan sanksi dengan kategori sedang.

Sementara itu, tujuh anggota lainnya ingin Novanto dijatuhi sanksi berat.

Sukiman mengatakan, jika sanksi berat yang dijatuhkan, akan ada konsekuensi selanjutnya.

Sesuai aturan di dalam Tata Beracara MKD, alat kelengkapan Dewan itu perlu membentuk panel etik yang terdiri atas tiga anggota MKD dan empat unsur masyarakat.

Pembentukan panel itu diakui berisiko putusan yang dihasilkan berbeda dengan putusan MKD.

"Kesimpulannya sudah jelas, mencopot. Dalam bahasanya, diberhentikan dari jabatan dan kembali menjadi anggota biasa," kata Sukiman.

"Di dalam bunyi kesimpulannya, saya masih ingat betul, yaitu tujuh anggota ingin sanksi berat, 10 ingin sanksi sedang, dan kesimpulan itu dibacakan," kata dia.

Adanya pertanyaan mengenai akhir dari kasus dugaan pelanggaran etika karena mencatut nama Presiden dan Wapres terkait renegosiasi kontrak Freeport ini ialah karena MKD memutuskan menutup kasus Setya Novanto.

MKD beralasan, kasus ini ditutup karena Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI periode 2014-2019.

Akan tetapi, ada perbedaan pendapat soal pengunduran diri Setya Novanto. Anggota MKD Darizal bersama politisi Demokrat lainnya, Guntur Sasono, mengatakan, sempat tak setuju putusan yang menerima pengunduran diri Novanto.

Dia ingin surat pengunduran diri itu diabaikan dan sanksi pencopotan tetap dijatuhkan.

"Kita menganggap pengunduran diri dan putusan adalah dua hal yang berbeda," kata Darizal.

Namun, anggota MKD lainnya bersikeras meminta agar pengunduran diri diterima sehingga sanksi tak bisa dijatuhkan.

Suara mayoritas ini pun diperkuat dengan aturan di Pasal 127 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyebut pengaduan pelanggaran terhadap anggota DPR tidak dapat diproses apabila teradu telah mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com