Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Panel MKD Harus Disetujui Rapat Paripurna

Kompas.com - 16/12/2015, 20:19 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang tak setuju dengan pembentukan panel untuk mengusut kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

Sebab, panel bisa saja menyatakan Novanto tidak terbukti melanggar kode etik.

Jika terbukti pun, putusan panel masih harus dibawa ke rapat paripurna dan disetuju lebih dari setengah anggota yang hadir.

Ketentuan ini tercantum dalam pasal 41 Peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

"Kalau paripurna tidak setuju, bagaimana?" kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Selain itu, lanjut Junimart, panel juga membutuhkan waktu yang panjang. Padahal, rakyat berharap agar kasus Setya Novanto ini tidak berlarut-larut dan harus diputus secepatnya.

Panel memiliki waktu kerja 30 hari, namun dapat diperpanjang dua kali menjadi 90 hari.

"Kami memutuskan pelanggaran sedang. Dicopot dari pimpinan DPR, tidak perlu minta persetujuan paripurna," ucap Politisi PDI-P ini.

Hingga rapat diskors, Senin petang, anggota yang meminta sanksi sedang dan pencopotan dari pimpinan DPR berjumlah sembilan orang, yakni Darizal Basir, Guntur Sasono (Demokrat), Junimart Girsang, Risa Mariska (PDI-P), Maman Imanulhaq (PKB), Victor Laiskodat (Nasdem), Sukiman, A Bakrie (PAN) dan Syarifudin Sudding (Hanura).

Adapun anggota yang meminta sanksi berat dan dibentuk panel berjumlah enam orang, yakni Adies Kadir, Ridwan Bae (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad, Supratman Andi Agtas (Gerindra), Dimyati Natakusuma (PPP) dan Prakosa (PDI-P).

Adapun dua anggota MKD lainnya, yakni Surahman Hidayat (PKS) dan Kahar Muzakir (Golkar) belum sempat menyatakan pandangannya karena sidang sudah terlanjur diskors.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com