Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Kehilangan Suara di MKD, F-Nasdem Ganti Akbar dengan Viktor

Kompas.com - 16/12/2015, 15:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Nasdem di DPR mengganti anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan. Akbar Faizal diganti oleh Viktor Laiskodat, Ketua Fraksi Nasdem.

Hal itu disampaikan Akbar saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

MKD hari ini menggelar sidang untuk mengambil putusan terhadap Ketua DPR Setya Novanto atas sangkaan pelanggaran kode etik. (baca: Sudding Sebut Fahri Hamzah Pakai Jurus Mabuk Nonaktifkan Akbar Faizal dari MKD)

Namun, sebelum sidang dimulai siang tadi, Akbar diberikan surat keputusan penonaktifan dirinya sebagai anggota MKD. SK itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Akbar dihentikan sementara atas dasar laporan anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, ke MKD. Akbar dituduh membocorkan materi pada sidang tertutup MKD sebelumnya kepada media.

Setelah sidang diskors, Akbar mengaku mendapat informasi bahwa dirinya tetap diperbolehkan mengikuti sidang. Ia juga boleh membacakan pertimbangan putusan yang disusunnya.

Namun, kata Akbar, pertimbangannya itu tidak akan diakomodasi dalam putusan MKD nantinya. Jadi, suara perwakilan Nasdem dianggap tidak sah. (baca: Fahri Hamzah: Publik Mana, Pak Jokowi? Warga NTT Tak Setuju Novanto Dihukum)

Akbar melihat kondisi ini agar terjadi keseimbangan di internal MKD antara mereka yang ingin Novanto dikenakan sanksi dan yang ingin meloloskan politisi Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, Akbar sebelumnya mengaku sudah menyusun putusan terhadap Ketua DPR. Menurut Akbar, Novanto pantas dinyatakan melanggar kode etik berat dan mendapat sanksi dipecat dari DPR. (Baca: Akbar Faizal Nilai Novanto Langgar Kode Etik Berat)

"Ini sungguh-sungguh upaya pembungkaman," kata Akbar.

"Supaya mereka tidak memenangkan pertarungan, saya digantikan Victor Laiskodat, Ketua Fraksi Nasdem," tambah Akbar.

Namun, kata Akbar, masalahnya saat ini pihaknya belum mendapat surat persetujuan dari pimpinan DPR terkait pergantian itu.

Menurut dia, jika pimpinan DPR belum juga menyerahkan SK sebelum sidang dimulai kembali, maka pimpinan DPR melakukan blunder kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com