Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Hak Cipta untuk Lindungi Kesenian Tradisional

Kompas.com - 13/12/2015, 16:52 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kerap menjadi isu panas khususnya dalam hal kesenian tradisional.

Insiden diklaimnya kesenian Indonesia oleh negara tetangga menjadi bukti masih minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta kurangnya tingkat perlindungan hak kekayaan intelektual.

Menurut Peneliti Hak Kebudayaan dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Miranda Risang Ayu, kekayaan intelektual sebetulnya bisa dilindungi dengan menggunakan instrumen hukum seperti hak cipta.

Bahkan, kata dia, untuk melindungi kesenian tradisional tak mesti mengandalkan pengakuan dari UNESCO.

Hal itu diungkakan Miranda dalam Seminar Hak Kekayaan Intelektual Budaya Tradisonal Alsa Care and share 2015 Fakultas Hukum Unpad di Dago Tea House, Kota Bandung, Minggu (13/12/2015).

"Sebenarnya tidak perlu ke Unesco, upaya lain yang bisa dilakukan untuk melindungi kesenian dan budaya tradisional Indonesia sebenarnya bisa dilakukan di dalam negeri melalui Undang-undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014," katanya.

Pada dasarnya, kata dia, kesenian tradisional Indonesia yang sudah masuk ke Unesco hanya diakui hak moral atau asal usulnya saja.

Artinya, Unesco tidak memberikan eksklusifitas kepada sebuah kebudayaan tradisional.

"Sebab ketika budaya Indonesia diakui oleh Unesco itu sudah menjadi warisan budaya manusia. Jadi jangan marah kalau ada kesenian kita yang sudah diakui Unesco ditiru dan dimodifikasi sama negara lain," ucapnya.

Selain itu, upaya perlindungan kesenian tradisional juga bisa dilakukan dengan cara mempublikasikan budaya itu seluas-luasnya.

"Pemerintah Indonesia sedang berupaya membuat data base kekayaan tersendiri. Nanti disiarkan ke internet agar semua orang tahu (kesenian tradisional itu) asalnya Indonesia, siapa maestronya, siapa ahlinya, siapa guru yang bisa didatangi kalau mau belajar, itu cara melindunginya," tuturnya.

Miranda menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 9 jenis kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sudah dinyatakan Unesco sebagai warisan budaya tak benda seperti Batik (motif dan cara mendidik membatik), angklung, keris, noken Papua, tari saman dan tari Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com