"Jadi, kita sebelumnya juga pernah kerja sama dengan ITB. Dalam kasus ini, (Puslabfor Polri) bisa juga nanti jadi second opinion," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
Menurut Prasetyo, pada prinsipnya semakin banyak pihak yang terlibat akan lebih baik. (Baca: Penyelidikan soal Rekaman Setya Novanto Jadi Pertaruhan Besar Kejaksaan Agung)
Bahkan, tidak menutup kemungkinan Kejaksaan akan meminta bantuan Polri untuk mendapatkan pendapat lain soal rekaman tersebut.
Sebelumnya, untuk memastikan keaslian rekaman pembicaraan yang disebut sebagai bukti adanya upaya permufakatan jahat yang mengarah pada tindak pidana korupsi, Kejaksaan menggunakan jasa ahli teknik informatika (TI) dari ITB.
Menurut Prasetyo, hal itu untuk memastikan bahwa hasil rekaman ponsel milik Maroef adalah benar suara dari beberapa orang yang disebut terlibat di dalamnya. (Baca: Ini Isi Surat Penolakan Bos Freeport Pinjamkan Rekaman ke Siapa Pun)
Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.