JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya siap menyelenggarakan pemungutan suara ulang di 62 TPS yang tersebar di 11 wilayah.
"Jika memang rekomendasi Bawaslu demikian, maka akan dikerjakan. Ada 62 TPS," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2015).
"62 (TPS) berbanding 246 ribu, kecil ya, minor. Tapi bagaimana pun hak konstitusional warga kami jamin. Kalau pun sedikit tetap dikerjakan," ucapnya.
Husni menambahkan, koordinasi rutin terus dilakukan KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Telah disepakati pula bahwa jika ada masalah maka akan diselesaikan oleh penyelenggara pemilu sesuai pada tingkatannya.
Ia menuturkan, misalnya ada temuan di tingkat TPS, maka rekomendasi pengawas TPS akan diperhatikan oleh Kelompok Panitia Pemungutan suara (KPPS) setempat.
Begitu pula di tingkat kecamatan. Jika ada yang dianggap tak sesuai prosedural dan perlu ada koreksi, maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan memperhatikannya.
"Sehingga nanti residunya tidak ada lagi di tingkat Kabupaten/Kota. Jadi semua lancar saja di tingkat kabupaten/kota itu," ujar Husni.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI Nasrullah menuturkan, sejumlah 62 TPS di 11 wilayah harus melakukan pemungutan suara ulang.
Alasan pemungutan suara ulang bermacam-macam. Namun, menurut Nasrullah, pemungutan suara ulang paling banyak terjadi di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua.
Berdasarkan data Bawaslu, kotak suara 51 TPS di Kabupaten Yalimo dirampas oleh pasangan calon nomor urut 1 saat akan dibawa Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) ke TPS.
Adapun pemungutan suara ulang, berdasarkan temuan Bawaslu, perlu dilakukan di sejumlah TPS lainnya yang tersebar di sejumlah daerah.
Di antaranya adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Oku Timur, Kota Tangerang Selatan, Kota Denpasar, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Halmahera Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.