JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan akan meminta rekaman asli percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Rekaman itu sebelumnya diserahkan Maroef saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Permintaan itu menjadi salah satu dari tiga putusan rapat internal yang dilakukan MKD, Senin (7/12/2015) malam.
Sebelumnya, MKD pada hari ini telah memeriksa Novanto dalam kapasitasnya sebagai teradu, atas aduan Menteri ESDM Sudirman Said.
"MKD akan mengusahakan meminta atau apa pun secara resmi bukti rekaman yang orisinal, adanya barang itu di Kejaksaan Agung," kata Ketua MKD Surahmah Hidayat, Senin (7/12/2015).
Setelah rekaman diperoleh, MKD akan meminta Polri melakukan uji forensik guna memastikan keaslian rekaman itu.
Permintaan kembali diajukan meski sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyatakan uji forensik tak perlu dilakukan.
"Keabsahan rekaman itu masih tanda tanya. Untuk sekadar formalitas saja guna memastikan isi rekaman secara utuh," kata dia.
Dari hasil uji forensik, ia menambahkan, MKD akan melakukan konsinyering dengan mencocokkan keterangan yang telah diperoleh dari saksi dan teradu.
Konsinyering dilakukan untuk merekonstruksi perkara yang terjadi.
"Baru setelah itu ending-nya rapat internal MKD untuk memutus perkara," kata dia.
Politisi PKS itu menambahkan, koordinasi antara MKD dengan Kejaksaan Agung dan Polri akan dilakukan dalam waktu dekat.
Surahman menargetkan, sebelum masuk masa reses pada18 Desember 2015 mendatang, MKD telah mengambil keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.