Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Berharap Kejaksaan Tak Tahan Novel Baswedan

Kompas.com - 03/12/2015, 17:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat menolak jika penyidik KPK, Novel Baswedan ditahan. Wacana penahanan muncul setelah kasus Novel di Badan Reserse Kriminal Polri telah rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pimpinan sepakat, kami berharap kejaksaan tidak lakukan penahanan terhadap Novel," ujar Pimpinan sementara KPK Johan Budi saat dihubungi, Kamis (3/12/2015).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel beserta barang bukti kasusnya ke Kejaksaan Agung. (baca: Novel Baswedan: Saya Sudah Berbuat Baik, Ternyata Demikian, Inilah Negeri Kita...)

Setelah itu, Novel juga akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Namun, kata Johan, pihaknya belum mendengar bahwa kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap Novel.

"Sampai saat ini kami belum dapat konfirmasi untuk dilakukan penahanan," kata Johan.

Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.

Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. (baca: Ruki Minta Novel Baswedan Taati Proses Hukum di Kepolisian dan Kejaksaan)

Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.

Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com