Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, SM Hartono, Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, FL Tri Satya Santoso, dan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tapinangkol.
"Sesudah digelar perkara, dilakukan ekspose, disimpulkan bahwa ada dugaan tipikor yang diduga dilakukan masing-masing RT, SMH, dan TSS," ujar pimpinan sementara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Hartono dan Setya untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.
Johan mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah restoran di bilangan Serpong setelah melakukan transaksi penyerahan uang dari Ricky ke Hartono dan Setya.
Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang dari dua lokasi yang berbeda, termasuk tiga sopir dan tiga staf PT Banten Global Development.
Namun, enam orang tersebut dilepaskan karena tidak terbukti tindak pidana yang melekat pada mereka.
Dalam kasus ini, Ricky dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Setya dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.