Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Buka Peluang Periksa Presiden dan Wapres dalam Kasus Setya Novanto

Kompas.com - 30/11/2015, 10:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan membuka peluang untuk mendengar keterangan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perkara dugaan pencatutan nama mereka oleh Ketua DPR Setya Novanto.

MKD akan menggelar rapat pada Senin (30/11/2015) siang ini untuk menentukan jadwal sidang perkara tersebut. Orang-orang yang disebutkan dalam bukti rekaman yang disertakan dalam laporan  kepada MKD akan dimintai keterangan.

Pihak pertama yang akan dipanggil adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pengadu dalam perkara ini. Adapun Setya sebagai teradu akan menjadi pihak kedua yang dipanggil.

"Ini seperti yang sudah diatur dalam hukum acara kami, yang pertama didengar tentu pihak pengadu, berikutnya baru kami mendengarkan pihak teradu," kata anggota MKD, Syarifudin Sudding, saat dihubungi, Senin (30/11/2015).

Setelah mendengar keterangan pengadu dan teradu, MKD akan mendengar keterangan para saksi dalam perkara ini.

Saksi utama yang akan dipanggil adalah orang yang ikut dalam percakapan saat Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wapres untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.

Sesuai laporan Sudirman, Setya diduga melakukan pencatutan itu saat bertemu dengan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di sebuah hotel di kawasan Pacific Place, Jakarta, 8 Juni 2015.

Selain itu, orang-orang yang disebut dalam percakapan itu juga akan dipanggil. Selain Presiden dan Wapres, nama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dan Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo juga disebut-sebut dalam percakapan.

"Nanti kami yang akan mendatangi Presiden dan Wapres sebagai bagian dari penghormatan, kalau memang mereka perlu didengar keterangannya," ucap Sudding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com