Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruki: Samakan Kewenangan Polri-Kejaksaan seperti KPK, Ayo Kita Adu Jago

Kompas.com - 27/11/2015, 18:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurahman Ruki berharap Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bisa berujung pada kesetaraan antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal pemberantasan korupsi.

Sebab, selama ini Ruki mengaku mendengar keluhan dari Polri dan Kejaksaan mengenai kewenangan pemberantasan korupsi yang tidak setara.

"Ada keluhan dari teman-teman kejaksaan dan kepolisian, 'kami kalau memeriksa pejabat negara harus meminta izin kepada Presiden, sedangkan KPK tidak'," kata Ruki dalam diskusi RUU KUHP di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (27/11/2015).

Menurut Ruki, pemberantasan korupsi bukan bergantung pada institusi, tapi lebih kepada perintah yang tertuang dalam undang-undang.

Oleh karena itu, jika dalam undang-undang disebut KPK, Polri, dan Kejaksaan bisa menangani kasus korupsi, maka kewenangan ketiga lembaga tersebut harusnya sama.

"Kenapa harus berbeda dengan KPK? Samakan saja, di tempat yang sama," ucap Ruki.

Namun, Ruki menambahkan, upaya menyetarakan tiga lembaga ini bukan berarti mengurangi kewenangan yang dimiliki KPK. Akan tetapi, kewenangan yang dimiliki Polri dan Kejaksaan yang ditambah.

Misalnya, KPK selama ini tidak mempunyai aturan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Maka sebaiknya, kata Ruki, Kepolisian dan Kejaksaan juga diberi kewenangan serupa.

"Pada posisi yang sama dan kewenangan yang sama, ayo kita adu jago," ujar Ruki yang disambut tepuk tangan Kapolri Jenderal (pol) Badrodin Haiti dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad.

Revisi UU KUHP-KUHAP kini tengah dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah. Di sisi lain, UU KPK juga ingin direvisi, yang kemudian menjadi kontroversi. Rencana revisi itu dinilai sebagai upaya pelemahan KPK.

Dalam draf revisi UU KPK, diatur bahwa masa kerja KPK hanya 12 tahun setelah UU diundangkan. (baca: Ini Alasan PDI-P Batasi Umur KPK Hanya 12 Tahun)

Draf itu juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.

Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com