Tiga anggota tersebut yakni Hardisoesilo (Wakil Ketua) diganti Kahar Muzakir, Dadang S Muchtar diganti Ridwan Bae, dan Budi Supriyanto diganti Adies Kadir.
Aburizal mengaku sudah memberikan instruksi kepada tiga anggotanya yang baru ditugaskan ke MKD. (Baca: Ada Skenario PDI-P di Balik Pengusutan Kasus Novanto?)
"Kalau memang benar tidak boleh disalahkan, kalau salah tidak boleh dibenarkan. Lakukan sesuai kebenaran," ujar dia.
Aburizal membantah bahwa anggota baru yang masuk ke MKD adalah loyalis Setya Novanto dan ditugaskan untuk membela Wakil Ketua Umum Golkar Munas Bali tersebut.
Aburizal juga membantah tiga anggota sebelumnya diganti karena gagal menahan kasus Setya Novanto untuk lanjut ke persidangan. (Baca: Fuad Bawazier: MKD Usut Kasus Novanto, yang Usut Luhut Siapa?)
"Justru bagus kan kalau lanjut ke persidangan bisa dilihat semua orang," ucapnya.
Sebelum pergantian anggota ini dilakukan, Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin mengaku sudah berkomunikasi dengan anggota MKD dari Golkar untuk membantu Setya Novanto.
"Kami punya anggota di MKD, tentu kami minta mereka membantu Novanto sesuai koridor dan etika yang berlaku," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Tak lama setelah pernyataan Ade itu, terjadi perdebatan di internal MKD mengenai legal standing Sudirman Said sebagai pelapor Setya Novanto. (Baca: Yang Spesial untuk Setya Novanto...)
Anggota MKD dari Hanura Syarifudin Sudding menyebutkan, anggota MKD dari fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih lah yang mempermasalahkan legal standing itu. (Baca: Di Depan Setya Novanto, Jusuf Kalla Ingatkan Golkar soal Kejujuran)
Namun, akhirnya masalah legal standing itu selesai setelah MKD mendatangkan pakar bahasa. MKD pun memutuskan untuk melanjutkan kasus Setya Novanto ke persidangan.