"Setya Novanto ingin memastikan pergantian anggota MKD adalah orang-orangnya dia," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Hidayatullah, Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
F-Golkar mengganti Hardisoesilo yang menjabat sebagai wakil ketua MKD dengan Kahar Muzakir. Sementara itu, anggota Budi Supriyanto digantikan Adies Kadir. Terakhir, Dadang S Muchtar digantikan oleh Ridwan Bae. (Baca: Ditugasi Golkar di MKD, Adies Kadir Merasa Berat Hadapi Setya Novanto)
Selain itu, Partai Demokrat yang memosisikan diri sebagai penyeimbang juga melakukan pertemuan serupa. (VIDEO: Wapres Dukung Sidang Terbuka MKD)
Kubu Setya Novanto yang didukung Koalisi Merah Putih (KMP) tampaknya paham upaya yang dilakukan empat fraksi tersebut.
"Kubu KMP juga tak mau kecolongan dengan memastikan anggota MKD adalah orang dan loyalisnya Setya Novanto," ucap dia. (Baca: Benarkah Ada Upaya Menyuap MKD Rp 27 Miliar dalam Kasus Setya Novanto?)
Menurut Pangi, dinamika seperti ini merupakan hal yang wajar karena proses MKD itu adalah proses politik, bukan murni penegakan pelanggaran etika.
"MKD perpanjangan tangan kepentingan partai, tidak bisa lepas dari kepentingan parpol," ucap dia.
Instruksi dukung Setya Novanto
Sebelum pergantian ini, Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin mengaku sudah berkomunikasi dengan anggota MKD dari Golkar untuk membantu Setya Novanto. (Baca: Langgar Kode Etik, Henry Yosodiningrat Ditolak Jadi Anggota MKD)
"Kami punya anggota di MKD, tentu kami minta mereka membantu Novanto sesuai koridor dan etika yang berlaku," kata Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Tak lama setelah pernyataan Ade itu, terjadi perdebatan mengenai legal standing Sudirman Said sebagai pelapor Setya Novanto. (Baca: Jusuf Kalla: Putuskan Sidang secara Terbuka, Kita Tunggu Hasil Kerja MKD)
Anggota MKD dari Hanura, Syarifudin Sudding, menyebutkan, anggota MKD dari fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih-lah yang mempermasalahkan legal standing itu.
Namun, masalah itu akhirnya selesai setelah MKD mendatangkan pakar bahasa. MKD pun memutuskan untuk melanjutkan kasus Setya Novanto ke persidangan.