Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Minta BPK Audit Surat Menteri ESDM ke Freeport

Kompas.com - 21/11/2015, 13:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ia pun meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mengaudit adanya potensi kerugian negara jika klausul di dalam surat itu direalisasikan.

"Audit BPK dengan tujuan tertentu bisa dilakukan untuk mengetahui berapa kerugian negara di dalamnya," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat diskusi bertajuk "Freeport Bikin Repot" di Jakarta, Sabtu (21/11/2015).

Klausul yang dipersoalkan Fadli terdapat pada poin pertama surat itu.

Poin itu menyebutkan, "Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021".

Fadli menambahkan, pemerintah dan PT Freeport sebelumnya juga telah menyepakati nota kesepahaman pada Januari 2015 lalu.

Nota kesepahaman itu berisi kesepakatan untuk memperpanjang pembahasan amandemen kontrak hingga enam bulan.

"Ini menyalahi aturan undang-undang karena negosiasi perpanjangan itu hanya bisa dilakukan selama setahun pada 2009-2010. Kita mau tahu, berapa kerugian negara yang dihasilkan jika Freeprot dapat tetap beroperasi," kata dia.

Ia menambahkan, jika merujuk UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, proses renegoisasi kontrak Freeport baru bisa dilaksanakan dua tahun sebelum kontrak habis pada 2021.

"Seharusnya, Freeport mengikuti aturan yang terdapat di dalam UU," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com