Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Desakan Mundur dari Ketua DPR, MKD Serahkan kepada Setya Novanto

Kompas.com - 18/11/2015, 13:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan tidak akan turut campur atas desakan mundur terhadap Ketua DPR Setya Novanto, yang dilaporkan atas dugaan mencatut nama Presiden Joko Widodo. MKD menyerahkan keputusan mundur itu kepada Setya.

"Dalam UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, tidak pernah diatur tentang situasi seperti ini. (Jadi) kembali pada tanggung jawab moral masing-masinglah," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

MKD juga tidak bisa meminta, menyuruh, atau menganjurkan seorang anggota Dewan yang sedang bermasalah untuk mundur, begitu pula dengan memaksa anggota parlemen untuk memenuhi panggilan pemeriksaan jika ada perkara.

"Yang diatur, pemanggilan saksi, kalau tidak mau datang, yaitu panggil paksa. Kalau teradu, (aturan) itu tidak ada," kata dia.

Selasa kemarin, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai bahwa Setya telah melakukan perbuatan yang tidak patut jika benar terbukti mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.

(Baca: Politisi Gerindra: Setya Novanto Sebaiknya Mundur karena Permalukan DPR)

"Tidak ada pilihan bagi kami, sebagai anggota ya harusnya malu dengan Novanto. Kalau perlu, dia seorang gentleman, ya mundur. Ini kan mempermalukan DPR," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2015).

Kompas TV Setya Novanto Bantah Catut Nama Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com