Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Yudi Anggap Mutasi dari KPK sebagai Pengembangan Karier

Kompas.com - 17/11/2015, 20:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, mengaku siap ditarik kembali ke Kejaksaan Agung setelah delapan tahun ditugaskan di KPK.

Ia menganggap penempatan dirinya di mana pun merupakan tahap-tahap yang harus dilalui dalam kariernya.

"Kalau secara formal, ini kan promosi. Saya belum pernah jadi eselon III, sekarang jadi eselon III. Jadi ini adalah bagian pengembangan karier. Saya melihat positif," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2015) malam.

Yudi menepis anggapan bahwa mutasi jabatannya bermuatan kepentingan tertentu karena saat ini tengah menghadapi kasus besar.

Salah satu kasus yang ditangani adalah dugaan suap yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Jaksa senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, terkait mutasi dirinya dari KPK kembali ke Kejaksaan Agung, Selasa (17/11/2015).
Ia mengatakan, kepulangannya ke Kejaksaan merupakan bagian dari pengabdian.

Yudi lantas membandingkannya seperti saat dia mencalonkan diri menjadi calon pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Saat masuk ke tahap 19 besar, ia gagal karena masih dianggap "orang baru".

"Jadi saya belajar agar saya bisa masuk," ujar Yudi.

"Kalau orang memaknai terkait dengan perkara yang saya tangani, ya itu pemaknaan. Silakan saja," lanjut dia.

Yudi mengaku belum mendapatkan surat resmi dari Kejagung mengenai mutasinya menjadi Kepala bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Jaksa senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, terkait mutasi dirinya dari KPK kembali ke Kejaksaan Agung, Selasa (17/11/2015).
Ia mendengar informasi bahwa surat keputusannya keluar pada 12 November 2015. Yudi mengatakan, biasanya SK tersebut baru berlaku sebulan kemudian.

Saat ini, Yudi tengah menangani perkara yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Yudi telah menjadi jaksa fungsional di KPK selama delapan tahun.

Selama bertugas, ia telah menangani banyak perkara besar seperti kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum serta korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com