Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anggota Komisi VIII DPR Akui Ada Permintaan Jatah Haji ke Suryadharma

Kompas.com - 07/11/2015, 09:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar, mengungkapkan bahwa anggota dari komisinya meminta sisa kuota haji untuk memberangkatkan haji orang-orang dekatnya.

Zulkarnaen sendiri mengaku pernah mengusulkan sejumlah nama calon petugas haji kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Kami ini kan punya dapil-dapil (daerah pemilihan), rata-rata dapil ingin berangkat haji. Jadi kami berembuk sama panja (panitia kerja) itu, minta jatahlah," ujar Zulkarnaen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/11/2015) malam.

Ia mengatakan, jalan pintas itu diambil karena orang-orang di daerah pemilihannya mengeluhkan lamanya antrean untuk berangkat haji.

Menurut dia, Komisi VIII menyurati Kementerian Agama. Pimpinan komisi pun melobi sehingga keluarlah jatah yang didapatkan dan dibagi-bagi ke kelompok fraksi.

"Pimpinan komisi tentu agak berbobot sedikit, dapat jumlahnya lebih. Panja tentu dapat karena kita yang bahas, baru anggota biasa," kata Zulkarnaen.

Ia menurutkan, yang berangkat haji belum tentu anggota komisi yang menerima jatah kuota. Yang berangkat bisa saja keluarga atau kerabatnya.

Namun, kata dia, tidak semua nama yang diusulkan itu dikabulkan untuk berangkat. Mereka tetap melalui proses seleksi dengan sistem gugur.

Zulkarnaen mengatakan, ada kepentingan politik di balik permintaan Komisi VIII untuk memberangkatkan orang-orang di dapilnya masing-masing.

"Ada kepentingan politik kita karena kita membawa aspirasi daerah. Kalau tidak, kita dimaki-maki tidak ada kerjaannya," kata dia.

Pengacara Suryadharma, Johnson Pandjaitan, mempertanyakan alasan yang dibeberkan Zulkarnaen. Menurut dia, perbuatan Zulkarnaen dan Komisi VIII tidak adil karena masih banyak calon jamaah haji yang rela mengantre untuk bisa berangkat.

"Saya belum sampai kepikiran ke situ, karena tugas saya menyampaikan aspirasi dari daerah," kata Zulkarnaen.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Slamet Riyanto, menerima permintaan anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI untuk mengakomodasi orang-orang tertentu agar bisa naik haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Permintaan tersebut disetujui Suryadharma dengan menunjuk sendiri beberapa orang lain menjadi petugas PPIH.

Orang-orang yang direkomendasikan dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman rekrutmen dan menjalani tes sesuai mekanisme semestinya.

Suryadharma juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir, agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Suryadharma juga membentuk rombongan pendamping amirul hajj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com