Oleh: Bagong Suyanto
JAKARTA, KOMPAS - Batas kesabaran terhadap pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak tampaknya sudah benar-benar habis. Tak kurang dari Presiden Joko Widodo sendiri kabarnya setuju jika pelaku pemerkosaan terhadap anak mendapat tambahan hukuman berat.
Selain ancaman penjara, pemerkosa anak juga akan disuntik kebiri. Pemerintah dikabarkan tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan usulan pengebirian bagi pelaku tindak kejahatan seksual atas anak.
Dalam jumpa pers yang dilakukan di Kantor Presiden, 20 Oktober 2015, pemerintah memahami bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak sering kali menimbulkan rasa traumatis yang luar biasa pada korban.
Untuk mencegah atau minimal membuat pelaku paedofilia jera, pemerintah dalam waktu dekat diharapkan sudah bisa mengeluarkan perppu yang mengesahkan tindak kebiri bagi seseorang yang terbukti secara hukum melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Penderitaan korban
Secara umum yang dimaksud tindak pemerkosaan adalah hubungan seksual yang dilakukan secara paksa dan merugikan pihak korban.
Pemerkosaan dapat didefinisikan sebagai suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seseorang (lelaki) terhadap seseorang korban (biasanya perempuan) dengan cara yang menurut moral dan/atau hukum yang berlaku adalah melanggar (Wignjosoebroto, 1997).
Sementara itu, Brownmiller (1975) mendefinisikan pemerkosaan sebagai pemaksaan terjadinya hubungan seks terhadap perempuan tanpa persetujuan ataupun tanpa kehendak yang disadari oleh perempuan itu.
Pemerkosaan terhadap anak adalah salah satu bentuk dari tindak kekerasan kejahatan yang meresahkan. Dampaknya bukan sekadar terjadi luka fisik, melainkan luka psikologis yang akan dibawa dalam pikiran korban hingga ia meninggal dunia.
Tindak pemerkosaan adalah puncak dari tindak pelecehan seksual yang paling mengerikan.
Berbeda dengan tindak kekerasan lain, seperti korban penjambretan, pemukulan, atau penipuan, tindak pemerkosaan menimbulkan luka traumatis yang mendalam, terlebih jika korban anak di bawah umur.
Bagi anak-anak korban tindak pemerkosaan dan kemudian dibunuh, mereka sesungguhnya bisa dikatakan tergolong "beruntung" karena penderitaannya telah berakhir ketika mereka tewas.
Namun, bagi anak-anak korban pemerkosaan yang terselamatkan atau dibiarkan hidup oleh pelakunya, mereka mengalami tekanan dan penderitaan yang seolah tak berujung batas karena pengalaman traumatis yang dialaminya.
Dalam berbagai kasus, anak yang jadi korban pemerkosaan biasanya akan stres yang berkepanjangan, dan bahkan tidak mustahil tumbuh dengan mental yang disorder.