Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Kebiri bagi Pemerkosa Anak

Kompas.com - 03/11/2015, 15:43 WIB

Oleh: Bagong Suyanto

JAKARTA, KOMPAS - Batas kesabaran terhadap pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak tampaknya sudah benar-benar habis. Tak kurang dari Presiden Joko Widodo sendiri kabarnya setuju jika pelaku pemerkosaan terhadap anak mendapat tambahan hukuman berat.

Selain ancaman penjara, pemerkosa anak juga akan disuntik kebiri. Pemerintah dikabarkan tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan usulan pengebirian bagi pelaku tindak kejahatan seksual atas anak.

Dalam jumpa pers yang dilakukan di Kantor Presiden, 20 Oktober 2015, pemerintah memahami bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak sering kali menimbulkan rasa traumatis yang luar biasa pada korban.

Untuk mencegah atau minimal membuat pelaku paedofilia jera, pemerintah dalam waktu dekat diharapkan sudah bisa mengeluarkan perppu yang mengesahkan tindak kebiri bagi seseorang yang terbukti secara hukum melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Penderitaan korban

Secara umum yang dimaksud tindak pemerkosaan adalah hubungan seksual yang dilakukan secara paksa dan merugikan pihak korban.

Pemerkosaan dapat didefinisikan sebagai suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seseorang (lelaki) terhadap seseorang korban (biasanya perempuan) dengan cara yang menurut moral dan/atau hukum yang berlaku adalah melanggar (Wignjosoebroto, 1997).

Sementara itu, Brownmiller (1975) mendefinisikan pemerkosaan sebagai pemaksaan terjadinya hubungan seks terhadap perempuan tanpa persetujuan ataupun tanpa kehendak yang disadari oleh perempuan itu.

Pemerkosaan terhadap anak adalah salah satu bentuk dari tindak kekerasan kejahatan yang meresahkan. Dampaknya bukan sekadar terjadi luka fisik, melainkan luka psikologis yang akan dibawa dalam pikiran korban hingga ia meninggal dunia.

Tindak pemerkosaan adalah puncak dari tindak pelecehan seksual yang paling mengerikan.

Berbeda dengan tindak kekerasan lain, seperti korban penjambretan, pemukulan, atau penipuan, tindak pemerkosaan menimbulkan luka traumatis yang mendalam, terlebih jika korban anak di bawah umur.

Bagi anak-anak korban tindak pemerkosaan dan kemudian dibunuh, mereka sesungguhnya bisa dikatakan tergolong "beruntung" karena penderitaannya telah berakhir ketika mereka tewas.

Namun, bagi anak-anak korban pemerkosaan yang terselamatkan atau dibiarkan hidup oleh pelakunya, mereka mengalami tekanan dan penderitaan yang seolah tak berujung batas karena pengalaman traumatis yang dialaminya.

Dalam berbagai kasus, anak yang jadi korban pemerkosaan biasanya akan stres yang berkepanjangan, dan bahkan tidak mustahil tumbuh dengan mental yang disorder.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com