Satu hal yang perlu digarisbawahi: di luar perdebatan tentang efektif-tidaknya ancaman hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, persoalan yang tak kalah penting adalah bagaimana menjamin proses persidangan untuk membuktikan terjadi tidaknya kasus pemerkosaan tidak menjadi bentuk tindak pemerkosaan baru yang justru merugikan korban.
Kita tentu telah mengetahui, dalam beberapa kasus pemerkosaan yang dicoba diselesaikan secara hukum, kadang-kadang mentah di tengah-tengah, karena pihak keluarga korban menarik pengaduannya, dan lebih memilih memendam penderitaannya karena tidak menginginkan anaknya mengalami trauma baru akibat proses pengadilan yang memaksa mereka mengingat kembali aib yang telah dialami.
Membuat peraturan yang mengesahkan hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak, sebagai suntikan dukungan moral bagi anak yang jadi korban tindak pemerkosaan memang dibutuhkan.
Tetapi, jangan lupa untuk membuktikan kesalahan pelaku masih ada satu tahapan antara yang krusial, yakni proses persidangan yang bisa saja malah menambah beban penderitaan baru bagi korban.
Bagong Suyanto
Dosen Pascasarjana FISIP Universitas Airlangga
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 November 2015, di halaman 7 dengan judul "Ancaman Kebiri bagi Pemerkosa Anak".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.