"Dalam situasi emergensi boleh dengan alasan yang dipahami. Saya akan rapatkan dengan pengusaha agar penetapan PP kalau di Bandung itu ditunda tahun depan," ujar Ridwan, Jumat (30/10/2015).
Rokhana, perwakilan Aliansi Buruh Bandung mengatakan, penerapan PP Pengupahan dapat mengganggu pelaksanaan pengupahan yang sedang berjalan. Pasalnya, Dewan Pengupahan yang sebelumnya berperan menentukan upah buruh sudah terlebih dulu bekerja.
"Jadi jangan sampai terkatung-katung," kata Rokhana usai melaukan audiensi dengan Ridwan Kamil di Balaikota Bandung.
Dia menambahkan, PP pengupahan yang baru saja diterbitkan pemerintah sangat merugikakan kaum buruh. Hal ini karena setiap kebijakan ditentukan oleh pusat tanpa melibatkan serikat pekerja.
"Di Bandung kita mendorong pak Wali Kota memberlakukan sistem lama, berjalan sesuai peraturan yang ada. Tapi katanya akan mengundang pengusaha dulu," ujar Rokhana.
PP nomor 78 tahun 2015 menimbulkan protes keras kaum buruh. Di dalam aturan itu, pemerintah menetapkan formula tetap upah buruh yang akan berlaku setiap lima tahun yakni dengan menambah aspek pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk menghitung upah minimum provinsi. Namun, meski mendapat banyak reaksi, pemerintah tidak akan mencabut PP tersebut. (Baca: Menaker: Banyak Informasi Sesat soal PP Pengupahan )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.