JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pada Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans.
Muhaimin diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Jamaluddien Malik.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu tiba di gedung KPK sekira pukul 09.40 WIB.
"Saya diundang untuk menjadi saksi Pak Jamal. Dulu Dirjen ketika saya jadi menteri," ujar Muhaimin, Rabu (28/10/2015).
Sedianya, pemeriksaan Muhaimin dilakukan pada Jumat (23/10/2015). Namun, Muhaimin meminta pemeriksaannya diundur karena sedang sakit.
Dalam kasus ini, Jamaluddien diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
Namun, Muhaimin mengaku tak tahu soal pemerasan tersebut.
"Tidak tahu. Saya tidak tahu," kata Muhaimin.
Muhaimin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menakertrans saat korupsi itu terjadi. Dalam kasus ini, KPK belum dapat menaksir kerugian negaranya.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu di Kantor Kementerian DPDT yang berlokasi di Kalibata, rumah Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan, serta di rumah mantan Direktur Perencanaan Teknik Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di bilangan Jatibening, Bekasi.
Hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat treadmill dari tiga tempat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.