"Itu kan undang-undang, tentu kita akan minta revisi UU itu karena ternyata memang dua hektarnya, tetapi dapat menyebabkan kebakaran yang lebih luas lagi ke depan," kata Kalla, di Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Wapres juga mengakui kesalahan pemerintah selama ini yang tidak tepat dalam mengelola lingkungan serta sistem perairan. Misalnya saja pemberian izin membuka lahan yang tanpa aturan.
"Pertama waktu satu juga hektar dan kemudian izin-izin, lebih banyak jutaan lain lagi untuk perkebunan," sambung Kalla.
Belajar dari pengalaman tersebut, Pemerintah akan menerapkan sanksi kepada pihak yang memberikan izin pembukaan lahan tanpa memperhatikan analisis dampak lingkungan (amdal).
"Pastikan ada amdal-nya, siapa yang tidak sesuai amdal itu yang harus dihukum," ujar Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.