Delapan lahan merupakan milik perseorangan sedangkan sisanya milik korporasi.
"Jumlahnya akan bertambah karena masih banyak lahan-lahan lain yang akan kami datangi," ujar Roy saat ditemui usai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).
Roy menambahkan, KLHK sudah meminta keterangan dari 26 pmilik lahan. "Kita siapkan untuk penyidikan lebih lanjut dan penetapan tersangka," sambung dia.
Ke-26 lokasi tesebut berada di Sumatera dan Kalimantan. Kondisi kedua pulau itu dinilai paling parah saat ini.
Lahan-lahan tersebut terdapat di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
KLHK juga tengah menyidangkan dua gugatan perdata terhadap dua perusahaan, yaitu PT Bumi Mekar Hijau di Pengadilan Negeri Palembang dan PT Jatim Jaya Perkasa di Pengadilan Negeri Jakarta.
Adapun satu perusahaan lainnya yang siap akan disidangkan adalah PT NSP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Siap akan kami sidangkan. Juga sudah kami masukkan gugatannya," kata Roy.
Roy mengatakan, dampak ebakaran hutan dan lahan sangat besar. Ia mencontohkan lahan di PT Bumi Mekar Hijau yang terbakar hampir 22 hektar.
"Berdasarkan perhitungan kami, kerugian yang diakibatkan oleh pembakaran lahan ini mencapai Rp. 7,9 triliun," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.