Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama Minta Persoalan Rumah Ibadah Tak Diselesaikan secara Anarkistis

Kompas.com - 18/10/2015, 09:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat tidak menyelesaikan persoalan rumah ibadah melalui cara-cara anarkistis. Semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlandaskan Pancasila.

"Saya berharap kita semua tetap dewasa, taat hukum, dan arif dalam menyikapi perbedaan pandangan terhadap keberadaan rumah ibadah," ujar Lukman melalui keterangan tertulis, Minggu (18/10/2015).

Menurut Lukman, Indonesia adalah negara dan bangsa majemuk yang berdasarkan hukum. Untuk itu, setiap pendirian rumah ibadah seharusnya berdasar pada ketentuan hukum.

Jika ada penolakan atas rencana atau proses pendirian rumah ibadah, ia meminta agar hal itu dilakukan berdasarkan hukum.

Lukman menyayangkan kejadian pembakaran gereja di Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (13/10/2015). Pemerintah daerah, penegak hukum, pemuka agama, dan tokoh setempat diminta mengayomi masyarakat agar rumah ibadah dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama.

Menurut Lukman, tingginya kualitas kehidupan beragama ditentukan oleh berfungsinya rumah ibadah sebagai sarana meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama. Pendirian rumah ibadah dapat menghilangkan perselisihan dan konflik sosial antarsesama warga negara.

"Perlu direnungkan bahwa konflik tidak akan menguntungkan siapa pun. Lebih baik kita gunakan energi kita untuk membangun dan mencapai kemajuan bersama," kata Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com