Bantuan santunan kematian itu tidak diberikan secara langsung atau fresh money, melainkan cash transfer yang dikirimkan kepada masing-masing rekening keluarga korban bencana kabut asap. (Baca: Mensos: Keluarga Korban Bencana Kabut Asap Dapat Santunan Rp 15 Juta)
Dalam pencairannya, Kemensos akan menunggu laporan dari Dinas Sosial di tujuh provinsi yang terdampak bencana kabut asap, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Timur.
Selain itu, Kemensos juga telah mengusulkan bagi warga yang terdampak mendapat bantuan jatah hidup.
Biaya jatah hidup telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan yang akan diberikan kepada pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan masing-masing mendapat Rp 900 ribu (Rp 10 ribu x 90 hari).
"Namun, perlu ditegaskan bantuan santunan kematian dan dana jatah hidup sama sekali bukan kompensasi dari bencana kabut asap," kata Khofifah.
Dalam penanganan bencana tersebut, Kemensos banyak melibatkan kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai Ketua Tim Penanganan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).