Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos: Saraf Libido Predator Seksual Pantas Dilemahkan

Kompas.com - 11/10/2015, 07:12 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Pemberatan hukum bagi "predator" atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak perlu dilakukan untuk memberikan efek jera.

Korban para predator bisa berantai. Hal tersebut ditegaskan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa seusai menyalurkan bantuan beras sejahtera (rastra) di Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (10/10/2015) petang.

"Intinya adalah pemberatan hukuman sesungguhnya bisa dijatuhkan dalam vonis hakim. Kenapa demikian, karena predator itu korbannya bisa berantai. Korban predator bisa jadi predator baru," katanya.

Khofifah menilai, dengan pola seperti itu maka pemberatan hukum menjadi sesuatu yang mestinya diberi ruang. Negara-negara di Eropa, Amerika, dan beberapa negara di Asia bahkan sudah melakukan hal tersebut untuk menghukum pelaku paedofilia, sodomi, dan kekerasan seksual lainnya.

Ketua PP Muslimat NU itu menyebutkan, salah satu pemberatan hukum yang bisa dilakukan adalah dengan memutus saraf libido pelaku. Secara medis, katanya, pemutusan saraf libido hanya berupa operasi kecil.

"Saya sudah tanya ke dokter senior, itu hanya operasi kecil. Tetapi, juga bisa dilakukan dengan suntikan zat kimia tertentu, yang bisa melemahkan sampai 90 persen, ada juga bisa sampai mati (saraf libidonya)," papar dia.

Pemberatan hukum lainnya, lanjutnya, adalah dengan memberikan sanksi sosial kepada pelaku. Khofiah mencontohkan, di beberapa negara, wajah pelaku yang telah divonis pengadilan akan dipajang di media sosial, area publik seperti di SPBU, pusat perbelanjaan, dan tempat umum termasuk di sekolah-sekolah.

"Cara-cara ini harus menjadi ruang diskusi kita supaya nanti jadi pertimbangan-pertimbangan bagi hakim ketika akan mengambil vonis." tegasnya.

Khofifah mengaku, wacana tentang pemberatan hukuman bagi predator ini sudah dibicarakan Kementerian Hukan dan HAM serta pihak terkait sejak Februari tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com