Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tahan Pemalsu Tanda Tangan Mandra dalam Kasus "TVRI"

Kompas.com - 05/10/2015, 22:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan seorang tersangka pelaku pemalsu tanda tangan Mandra Naih. Pemalsuan tanda tangan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan program siaran TVRI yang menjerat Mandra sebagai terdakwa.

"Tersangka pelaku pemalsuan tanda tangan berinisial AD alias G telah ditahan pada Jumat (2/10/2015)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono saat dihubungi, Senin (5/10/2015).

Sementara itu, pengacara Mandra, Soni Sudarsono, mengapresiasi langkah Bareskrim yang dengan cepat menahan pemalsu tanda tangan Mandra. Menurut dia, polisi benar-benar merespons apa yang terjadi saat ini dalam pengadilan.

Menurut Soni, dengan ditahannya pelaku pemalsu tanda tangan, peluang Mandra untuk bebas dari tuduhan korupsi semakin terbuka. Ia berharap penetapan tersangka tersebut dapat menjadi bukti di pengadilan bahwa bukti yang digunakan untuk menjerat Mandra tidak terbukti.

"Ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan Mandra yang punya nama besar sebagai komedian. Tentunya, dengan proses sudah masuk persidangan, hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskan Mandra," kata Soni.

Sebelumnya, Mandra melaporkan dua orang berinisial J dan I ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemalsuan dokumen kontrak kerja antara perusahaan rumah produksinya dan TVRI. Laporan itu terkait dengan kasus yang tengah dihadapi Mandra di Kejagung.

Kejagung telah menetapkan Mandra sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan program siaran. Mandra sebagai Direktur Viandra Production ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di TVRI, Yulkasmir, untuk pengadaan program TVRI.

Kejagung menemukan dugaan penggelembungan dana pengadaan program. Mandra berdalih bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kerja sama tersebut. Mandra menduga, I dan J yang menipu Mandra dengan memalsukan tanda tangan dokumen kontrak kerja dan mengambil uang hasil kontrak tersebut. Saat ini, Mandra tengah menjalani persidangan terhadap dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com