Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Tak Semua Pelanggaran Mampu Gugurkan Hasil Pilkada

Kompas.com - 04/10/2015, 23:49 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, tidak semua pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah mampu menggugurkan hasil pemilihan. Ini termasuk jika pelanggaran itu telah terbukti dalam setiap persidangan yang dilakukan di MK.

"Sejauh pengalaman saya, setiap pelanggaran Pilkada yang didalilkan pemohon hampir semuanya terbukti. Tetapi tidak semua Pilkada yang terbukti dikotori dengan kecurangan itu dapat dibatalkan MK. Ada ukuran tertentu yang bisa diterima MK agar Pilkada dibatalkan," kata Mahfud MD di Bengkulu, Sabtu, (3/10/2015).

Ia menyarankan kepada para calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada untuk melihat ukuran yang menjadi pertimbangan hakim MK berdasarkan konstitusi. Ini perlu dilakukan agar gugatan tak sia-sia.

"Sebaiknya pelajari dahulu gugatan, pelanggaran, sebelum sia-sia, habis waktu dan uang bersidang di MK," ucapnya.

Adapun ukuran yang menjadi pertimbangan hakim MK tersebut antara lain, selisih angka perolehan harus signifikan (kecil). Artinya, suara harus bisa memastikan bahwa kalau permohonan dikabulkan bisa mengubah urutan hasil penghitungan suara.

"Kalau selisihnya tak signifikan (besar) untuk apa menggugat ke MK, tak mengubah apapun," ujarnya.

Pertimbangan kedua adalah jika pelanggaran itu bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Terstruktur, artinya pelanggaran dilakukan oleh aparat resmi penyelenggara Pemilu atau pemerintah dengan menggunakan jaringan kekuasaan. Sistematis, artinya pelanggaran dilakukan secara terencana melalui langkah nyata dari tahap ke tahap atau dari satu tempat ke tempat lain dan diyakini mampu mempengaruhi hasil huasa secara keseluruhan. Adapun, masif artinya mencakup sasaran masyarakat luas, yang meskipun tidak bisa dihitung secara pasti tetap diyakini pengaruhnya terhadap hasil Pilkada sangat besar.

Terakhir kata Mahfud ialah tindak lanjut bukti kecurangan. Tidak semua bukti yang sah dan meyakinkan itu bisa dijadikan alasan oleh MK untuk membatalkan hasil Pilkada. Meski begitu, pelanggaran itu tetap bisa dilaporkan agar tidak terulang di masa depan.

"Lalu bagaimana dengan ditemukannya pelanggaran namun tak dapat membatalkan hasil Pilkada? Jika terbukti terdapat pelanggaran maka hal tersebut diteruskan ke penyelesaian peradilan umum sesuai kompetensinya," tutur Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com