JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti baru saja menghadiri Forum ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) di Malaysia. Dalam pertemuan antara perwakilan negara-negara Asia Tenggara itu, Badrodin menjadi salah satu perwakilan yang mengusulkan agar penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) termasuk dalam kejahatan transnasional.
"Ada beberapa fokus kita untuk memasukkan illegal fishing dalam bidang transnational crime, karena menyangkut masalah pelanggaran batas dan lintas negara," ujar Badrodin, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Meski demikian, menurut Badrodin, terdapat beda pendapat antara masing-masing kepolisian. Tidak semua institusi kepolisian menganggap kasus illegal fishing sebagai kejahatan transnasional. Transnational crime adalah fenomena pidana tertentu yang melampaui perbatasan internasional, melanggar hukum dari beberapa negara, atau memiliki dampak pada negara lain.
Menurut Badrodin, saat ini terdapat 8 jenis kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan transnasional. Berbagai klasifikasi kejahatan itu membutuhkan kesepahaman antara penegak hukum di masing-masing negara.
Dalam pertemuan itu juga dibicarakan beberapa isu-isu keamanan yang akan dibahas dalam Forum Institusi Kepolsian se-Asia Tenggara (ASEANAPOL). Salah satunya seperti, masalah imigrasi. Tujuan dibentuknya AMMTC mencakup tiga hal, yaitu membangun solusi bersama terhadap penanganan terorisme dan keamanan regional, membentuk sebuah koordinasi bersama, serta membangun pendekatan antara negara-negara di Asia Tenggara.
Hal yang penting lainnya melalui AMMTC misalnya, adanya kebijakan bersama tanpa terlalu dalam mengitervensi kedaulatan masing-masing negara, mengingat masalah keamanan menjadi salah satu isu sensitif negara-negara ASEAN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.