Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kaligis Gunakan Draf Komjen Budi Gunawan untuk Ajukan Gugatan ke PTUN Medan

Kompas.com - 29/09/2015, 06:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara M Yagari Bhastara alias Gary, anak buah Otto Cornelis Kaligis menyebut berkas gugatan yang disusun Kantor OC Kaligis and Associates dan diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan awalnya akan digunakan untuk gugatan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

Gary mengatakan, Kaligis menggunakan draf gugatan Budi Gunawan itu ke PTUN jika praperadilan Budi ditolak oleh hakim tunggal, hakim Sarpin Rizaldi.

"Gugatan itu akan digunakan untuk Komjen Budi Gunawan kalau praperadilan ditolak. Karena praperadilan diterima, lalu konsep gugatan ke PTUN Jakarta tidak jadi diajukan," ujar Gary, saat bersaksi dalam sidang Kaligis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/9/2015) malam.

Budi pernah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi dan menggugat surat perintah penyidikan yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan. Gugatan Budi dimenangkan sehingga lepas dari jeratan KPK.

Kaligis membuat gugatan ke PTUN Medan karena munculnya surat panggilan permintaan keterangan terhadap dua staf Pemprov Sumut, Kepala Biro Keuangan Ahmad Fiad Lubis dan pelaksana harian Sekretaris Daerah, Sabrina. Ia menyarankan Gubernur Sumut (sekarang nonaktif) Gatot Pujo Nugtoho dan istrinya, Evy Susanti sebaiknya melayangkan gugatan atas surat panggilan tersebut.

Kemudian, tim pengacara dari Kantor OC Kaligis and Associates sebagai penerima kuasa tinggal mengganti nama pemohon dari draf yang sudah ada. Bahkan, draf itu juga dikutip di dalam buku karangan Kaligis mengenai hakim Sarpin.

"Draf konsep itu kami edit bersama, satu tim, jadi nama Ahmad Fuad Lubis. Dalam kurun waktu April, kita tanda tangan surat kuasa untuk Ahmad Fuad Lubis di Medan," kata Gary.

Pendaftaran permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan panggilan pun didaftarkan pada 5 Mei 2015. Nama termohon yang semula diisi Komisi Pemberantasan Korupsi, kemudian diganti dengan Kejati Sumut. Penggantian tersebut atas perintah Kaligis kepada tim dan hanya tinggal mengikuti konsep yang ada.

Setelah dua bulan menjalani masa sidang, gugatan mereka dikabulkan sebagian. Hakim PTUN Medan menolak pembatalan sprinlidik karena telah masuk wilayah pidana, kemudian menyatakan surat permintaam keterangan oleh Kejati Sumut tidak sah.

Mendengar kesaksian Gary, Kaligis menganggap gugatannya ke PTUN Medan merupakan terobosan.

"Praperadilan saya pertama, TUN saya yang pertama. Saya mau uji coba putusan ini. Saya sesalkan, itu hakim (PTUN) yang baik, loh," kata Kaligis.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com