Gary mengatakan, Kaligis menggunakan draf gugatan Budi Gunawan itu ke PTUN jika praperadilan Budi ditolak oleh hakim tunggal, hakim Sarpin Rizaldi.
"Gugatan itu akan digunakan untuk Komjen Budi Gunawan kalau praperadilan ditolak. Karena praperadilan diterima, lalu konsep gugatan ke PTUN Jakarta tidak jadi diajukan," ujar Gary, saat bersaksi dalam sidang Kaligis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/9/2015) malam.
Budi pernah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi dan menggugat surat perintah penyidikan yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan. Gugatan Budi dimenangkan sehingga lepas dari jeratan KPK.
Kaligis membuat gugatan ke PTUN Medan karena munculnya surat panggilan permintaan keterangan terhadap dua staf Pemprov Sumut, Kepala Biro Keuangan Ahmad Fiad Lubis dan pelaksana harian Sekretaris Daerah, Sabrina. Ia menyarankan Gubernur Sumut (sekarang nonaktif) Gatot Pujo Nugtoho dan istrinya, Evy Susanti sebaiknya melayangkan gugatan atas surat panggilan tersebut.
Kemudian, tim pengacara dari Kantor OC Kaligis and Associates sebagai penerima kuasa tinggal mengganti nama pemohon dari draf yang sudah ada. Bahkan, draf itu juga dikutip di dalam buku karangan Kaligis mengenai hakim Sarpin.
"Draf konsep itu kami edit bersama, satu tim, jadi nama Ahmad Fuad Lubis. Dalam kurun waktu April, kita tanda tangan surat kuasa untuk Ahmad Fuad Lubis di Medan," kata Gary.
Pendaftaran permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan panggilan pun didaftarkan pada 5 Mei 2015. Nama termohon yang semula diisi Komisi Pemberantasan Korupsi, kemudian diganti dengan Kejati Sumut. Penggantian tersebut atas perintah Kaligis kepada tim dan hanya tinggal mengikuti konsep yang ada.
Setelah dua bulan menjalani masa sidang, gugatan mereka dikabulkan sebagian. Hakim PTUN Medan menolak pembatalan sprinlidik karena telah masuk wilayah pidana, kemudian menyatakan surat permintaam keterangan oleh Kejati Sumut tidak sah.
Mendengar kesaksian Gary, Kaligis menganggap gugatannya ke PTUN Medan merupakan terobosan.
"Praperadilan saya pertama, TUN saya yang pertama. Saya mau uji coba putusan ini. Saya sesalkan, itu hakim (PTUN) yang baik, loh," kata Kaligis.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.