Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tifatul Duga Ada "Pesanan" di Balik Pasal Kretek dalam RUU Kebudayaan

Kompas.com - 29/09/2015, 04:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR, Tifatul Sembiring, menduga ada permainan pihak tertentu di balik munculnya pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Meski demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini tak ingin berspekulasi mengenai siapa pihak yang bermain sebelum menggali informasi lebih jauh.

"Karena bisnis ini sangat besar bahkan (bernilai) ratusan triliun rupiah. Tidak menutup kemungkinan industri rokok ada yang bermain," kata Tifatul di Kompleks Parlemen, Senin (28/9/2015).

Menurut Tifatul, kurang tepat jika kretek dimasukkan ke dalam salah satu warisan kebudayaan bangsa. Saat ini, DPR juga tengah menggodok RUU Pertembakauan. Sehingga, lebih tepat apabila kretek dimasukkan ke dalam pembahasan RUU tersebut.

"Kretek itu bagian dari tembakau. Jangan dipaksakan (dibahas di RUU Kebudayaan)," kata dia.

Pasal kretek masuk ke dalam Pasal 37 RUU Kebudayaan. Dalam pasal itu disebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara, Pasal 49 menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi dan promisi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com