JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berjanji menuntaskan pengusutan kasus pembakaran hutan dan lahan. Ia menjamin Polri akan bekerja optimal dan tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.
"Kita tidak terpikir untuk ada ke situ (SP3)," kata Luhut, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Luhut mengungkapkan, pemerintah menggunakan satelit untuk mengetahui penanggung jawab hutan dan lahan yang terbakar. Dengan satelit tersebut, korporasi tidak dapat mengelak untuk mengakui perbuatannya.
"Satelit resolusi tinggi itu akan bisa mem-point milik siapa-siapa ini dan kapan terjadinya ini dan kapan seterusnya. Atau adakah upaya dia memadamkan (api) di sana," ujarnya.
Luhut mengapresiasi kesigapan Polri dalam mengusut pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera serta Kalimantan. Dari pernyataan Kapolri, telah ditetapkan tujuh tersangka dari 24 korporasi yang diduga menjadi penyebab terbakarnya hutan dan lahan tersebut.
Korporasi yang terbukti secara sengaja membakar hutan dan lahan akan diberikan sanksi pencabutan izin pengelolaan atau diberi catatan hitam. Adapun lahan yang terbakar atau lahan milik korporasi yang menyalahgunakan kewenangan akan diambil alih pemerintah untuk dijadikan hutan tanaman industri (HTI).
"Jadi memang ada tindakan-tindakan mengingatkan dan blacklist pemilik atau direksi atau beneficiary-nya siapa sehingga tidak terulang lagi tahun depan," ucap Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.