JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Kemenkumham Ansarudin mengatakan bahwa dua petugas yang mengawal terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan telah diberi sanksi ditugaskan di bagian administrasi. Sanksi tersebut diberikan setelah tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selesai melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukan Gayus karena makan di restoran.
"Petugas pengawalan Gayus saat ini sudah ditarik menjadi staf Lapas Sukamiskin dan tidak berhubungan langsung dengan narapidana," kata Ansar, di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).
Pemeriksaan tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban, Charles Maail. Pemeriksaan masih akan dilanjutkan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Gayus mengajak dua pengawal dari lapas dan seorang personel kepolisian untuk makan di sebuah restoran di Jakarta Selatan. Ajakan makan itu dilakukan setelah Gayus menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Adapun izin untuk Gayus menghadiri sidang tersebut dikeluarkan pada 9 September 2015.
Dalam foto yang "dijepret" oleh polisi yang mengawal Gayus, terdapat juga dua perempuan dan tampak beberapa handphone di atas meja. Tapi Gayus mengaku bahwa perempuan itu adalah teman dari rekannya yang pandai menghitung pajak dan handphone tersebut bukan miliknya.
"Semuanya masih dalam penyidikan lebih lanjut," ucap Ansar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.