Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Minta Dua Pelaku Penyanderaan WNI di PNG Segera Diekstradisi

Kompas.com - 22/09/2015, 11:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mendorong pelaku penculikan dan penyanderaan dua orang warga negara Indonesia (WNI) bernama Sudirman dan Badar di Papua Niugini segera diekstradisi ke Tanah Air untuk diproses hukum.

"Kan sudah ada perjanjian ekstradisi dengan PNG sehingga kalau kita minta, harapan kita ya dikasih," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Badrodin mengatakan, berdasarkan pengecekan identitas dan penelusuran rekam jejak, salah satu pelaku penculikan dan penyanderaan itu masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polri atas perkara penganiayaan dan pembunuhan tahun 2006 silam.

Ekstradisi itu, sebut Badrodin, sebagai langkah menjerat pelaku atas kasus lamanya. Kendati demikian, Badrodin mengingatkan bahwa upaya ekstradisi bukan wewenang Polri. Hal itu merupakan wewenang pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri.

"Nanti akan kita koordinasikan ekstradisi ini dengan Kemenkumham karena ekstradisi itu kan urusannya pemerintah, bukan Polri," lanjut dia.

Badrodin juga mengaku belum mengetahui apakah para pelaku penculikan sekaligus penyanderaan itu diproses hukum oleh penegak hukum PNG. Jika ada proses hukum di PNG, Badrodin ragu ekstradisi bisa dilakukan sesegera mungkin. (Baca: Polisi Kesulitan Interogasi Dua WNI Korban Sandera di PNG)

"Tetapi, kan melalui proses persidangan. Artinya, (ekstradisi) tidak langsung karena kan di sana ada proses (hukum)-nya, agak lama memang waktunya," ujar dia.

Sebelumnya, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian mengatakan bahwa tentara Papua Niugini telah menahan para penyandera dua warga negara Indonesia. (Baca: Ini Kronologi Pembebasan Sandera WNI oleh Tentara PNG)

"Dari laporan yang saya terima, tercatat tujuh anggota kelompok penyandera dua WNI ditahan army PNG," katanya di Jayapura, Minggu (20/9/2015).

Ia mengatakan, ketujuh anggota penyandera itu ditahan pada saat proses pembebasan kedua WNI oleh tentara PNG. Hingga kini, belum ada laporan lengkap tentang penahanan anggota kelompok penyandera karena itu merupakan ranah dari tentara PNG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com