"Saya skeptis dengan nama-nama itu. Kita bukan orang baru di Komisi III, saya sendiri 10 tahun. Jadi kita berinteraksi dengan KPK sehingga kita tahu masalah di KPK," ujar Nasir saat ditemui di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Nasir tidak menjelaskan secara spesifik mengenai alasan penilaiannya tersebut. Menurut dia, meski Panitia Seleksi Capim KPK telah bekerja sedemikian rupa, delapan nama yang dipilih dinilai kurang mendukung semangat pemberantasan korupsi.
Nasir mengatakan, fit and proper test di Komisi III DPR tidak menjamin akan terpilih para pimpinan baru KPK. Bisa saja DPR tidak memilih satu pun calon pimpinan KPK.
"Tidak menutup kemungkinan akan ditolak semua. Jika demikian, maka Presiden bisa menerbitkan perppu," kata Nasir.
Pimpinan DPR telah menerima daftar delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan Presiden Joko Widodo. Daftar itu nantinya akan dibahas di dalam rapat pimpinan dalam waktu dekat.
Delapan capim KPK tersebut yaitu:
Bidang Pencegahan:
Staf ahli Kepala BIN Saut Situmorang dan pengacara publik Surya Tjandra.
Bidang Penindakan Hakim:
Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat Alexander Marwata dan Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan.
Bidang Manajemen:
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo dan Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko.
Bidang Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring:
Pimpinan KPK sementara Johan Budi SP dan akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.