Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta Anang Iskandar Tak Audit Kasus "Warisan" Budi Waseso

Kompas.com - 17/09/2015, 10:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menilai, Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar tidak perlu mengaudit atau mengevaluasi kasus-kasus yang "diwariskan" pendahulunya, Komjen (Pol) Budi Waseso.

"Tak perlu diaudit. Sekarang tuntut saja kasus-kasus yang sudah diproses selama Pak Budi Waseso untuk diselesaikan," ujar Badrodin, di Kompleks Mabes Polri, Kamis (17/9/2015) pagi.

Badrodin menanggapi adanya permintaan untuk mengevaluasi kasus-kasus yang ditangani pada masa Budi Waseso. Hal itu untuk melihat apakah ada unsur pelanggaran prosedur hukum dalam proses penanganannya. Akan tetapi, Badrodin berpandangan, hal itu tak perlu dilakukan.  

"Kalau dipercepat prosesnya sampai ke tahap pengadilan, itu saja sudah menunjukkan apa yang dilakukan benar kan. Itu saja sudah jadi ukuran," lanjut Badrodin.

Oleh karena itu, ia mengaku sudah memerintahkan penyidik untuk mempercepat penanganan kasus pada masa Budi.

"Perintah saya jelas. Kepada Kabareskrim yang baru, segera lakukan inventarisir kasus-kasus yang belum selesai, segera diselesaikan. Kalau kurang penyidik, tambahkan penyidiknya," ujar Badrodin.

Sebelumnya, sejumlah pegiat antikorupsi meminta Anang sebagai pengganti Budi Waseso untuk mengaudit atau mengevaluasi perkara yang diusut pendahulunya. Alasannya, Budi dianggap banyak melakukan kriminalisasi, terutama kepada aktivis antikorupsi dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Urgensi evaluasi penyidikan diperlukan karena Anang menduduki posisi baru. Dia tidak mengikuti kasus (yang diusut Buwas)," ujar pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ichsan Zikry, beberapa waktu lalu.

LBH mencatat, setidaknya ada 49 kasus yang menjerat aktivis antikorupsi sejak penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK hingga hakim Sarpin Rizaldi memutuskan KPK tidak berhak menyidik kasus Budi. Kasus-kasus itu dianggap bentuk kriminalisasi. Anang sendiri belum berkomentar setelah LBH menuntut demikian. Namun, sehari usai dipilih menjadi Kabareskrim menggantikan Buwas, ke pada wartawan, Anang sempat mengatakan akan mengaudit kasus-kasus 'warisan' Buwas.

"Ya, kita rencanakan yang terbaik ke depan. Kita pasti akan melakukan audit, gunakan waktu yang cukup untuk mempelajari," ujar Anang.

Hingga saat ini, wacana tersebut belum terrealisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com