JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bupati Morotai (nonaktif) Rusli Sibua meminta jaksa menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto dalam persidangan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai, dalam sidang perkara suap kepada Akil terkait pengurusan Pilkada Morotai di MK.
"Kami meminta Akil dan Bambang dihadirkan di sidang," ujar Rifai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Dalam perkara ini, Rusli didakwa menyuap Akil untuk memenangkannya dalam sengketa pemilihan kepala daerah yang digugat di MK. Adapun Bambang merupakan salah satu kuasa hukum Rusli saat mengajukan gugatan di MK.
Jaksa Ahmad Burhanudin mengatakan, nama Bambang tidak tertera dalam daftar saksi. Peran Bambang juga tidak tertera dalam berita acara pemeriksaan sehingga tidak perlu dihadirkan. "Kalau mau dihadirkan sebagai saksi meringankan, silakan saja," kata Jaksa Ahmad.
Rusli didakwa memberikan suap sebesar Rp 2,989 miliar kepada Akil. Uang itu untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.