JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo hanya tersenyum ketika mendengar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan pembubaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Basuki mengusulkan pembubaran IPDN seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Biasa saja Pak Presiden. Tadi juga Pak Presiden enggak ngomong apa-apa tuh, senyum-senyum saja sama saya," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (9/9/2015).
Konsep UU ASN, kata pria yang akrab disapa Ahok itu, membuat semua pelayanan kantor pemerintahan itu seperti pelayanan perusahaan swasta atau bank. Karena itu, ketika Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI pada tahun 2012 pada masa pemerintahan Gubernur Joko Widodo, keduanya bertekad mengubah pelayanan kantor kecamatan seperti pelayanan bank.
Dalam Pasal 576 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan. Namun, kata Ahok, di dalam ayat itu juga dijelaskan universitas swasta berhak melakukan hal yang sama (pendidikan kepamongprajaan).
"Makanya, saya lempar (usul) pembubaran IPDN ke Presiden karena Presiden dan DPR yang berhak merevisi pasal di dalam UU tentang IPDN itu. Menurut saya, IPDN kenapa enggak perlu, untuk apa negara subsidi begitu besar, buat apa terus jatuh korban? Kalau ada kasus bullying lagi di IPDN, orang-orang akan bilang sama saya, kalau usulan saya itu masuk akal," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.