JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan untuk memberikan stimulus bagi daerah dengan penyerapan anggaran maksimal. Sebaliknya, akan ada sanksi bagi daerah yang serapan anggarannya rendah.
Tjahjo mengatakan, aturan ini dibuat untuk meningkatkan serapan anggaran seiring dengan berjalannya pembangunan. Aturan tersebut akan disusun bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet. Salah satu opsi yang muncul adalah menghentikan pemberian dana alokasi khusus (DAK) bagi daerah, memotong insentif, atau hanya memberikan anggaran dalam bentuk surat uutang pada daerah yang serapan anggarannya rendah."Akan menyusun aturan, pemberian sanksi bagi daerah yang penyerapan anggaran 2015 rendah sekali. Kami akan beri stimulus pada daerah yang penyerapannya maksimal," kata Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Pemerintah juga berencana memperketat izin bagi kepala daerah yang ingin meninggalkan daerahnya. "Kalau sakit, apa boleh buat, tapi kalau Presiden ke daerah (dan) kepala daerahnya tidak ada, itu yang perlu disanksi," ucap Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.