Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Akan Diperiksa sebagai Saksi Gubernur Sumut dan Istrinya

Kompas.com - 02/09/2015, 11:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otto Cornelis Kaligis dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Ia akan menjadi saksi bagi tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan OCK sebagai saksi untuk GPN dan ES," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati di Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Hingga pukul 11.20 WIB, Kaligis belum tiba di gedung KPK. Sebelumnya, Kaligis selalu menolak diperiksa, baik sebagai tersangka maupun saksi. (baca: Lagi, OC Kaligis Tolak Diperiksa sebagai Tersangka)

"Saya tetap menolak karena Pasal 66 (KUHAP) menyatakan terdakwa tidak punya beban pembuktian," kata Kaligis ketika sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kaligis enggan bersaksi bagi Gatot dan Evy karena keduanya merupakan kliennya. Menurut dia, sebagai pengacara, ia telah mengambil sumpah jabatan untuk tidak memberikan keterangan. (baca: OC Kaligis: Saya Disebut Menghalang-halangi Proses Hukum, Itu Keterlaluan)

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tetap memerintahkan Kaligis diperiksa bagi tersangka lainnya, termasuk Gatot dan Evy.

"Hasil musyawarah majelis mengenai surat dari permohonan Deputi bidang Penindakan KPK, maka majelis mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan izin kepada KPK untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi atas nama tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti," kata hakim ketua Sumpeno. (baca: OC Kaligis Dijuluki "Manusia Super" oleh Sesama Tahanan KPK)

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 5 ribu dollar Singapura dan 27 ribu dollar AS. Suap tersebut dilakukan untuk memengaruhi putusan atas gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (baca: OC Kaligis: Reputasi dan Nama Baik Saya Hancur dan Punah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com