Arsul berharap, agar penundaan penyerahan itu tak lebih dari satu pekan. Setelah itu, Presiden Jokowi memiliki waktu satu pekan untuk memeriksa nama yang diusulkan sebelum menyerahkannya ke Komisi III DPR.
"Paling lambat pertengahan September nama capim sudah harus diserahkan ke DPR," ujarnya.
Komisi III, kata dia, akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan atau laporan terkait delapan nama capim yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Oleh karena itu, DPR memerlukan waktu yang cukup guna mengambil keputusan untuk memilih lima nama pimpinan KPK yang baru.
Sebelumnya, Penyerahan hasil seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada PresidenJoko Widodo oleh Panitia Seleksi (Pansel KPK) tidak akan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni pada 31 Agustus 2015. Penyerahan hasil diundur karena agenda kegiatan Presiden yang cukup padat hingga akhir bulan Agustus.
"Tidak jadi. Ternyata Bapak Presiden ada kegiatan padat. Kemungkinan (diserahkan) tidak 31 Agustus," ujar anggota Pansel KPK, Yenti Garnasih, di Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Yenti mengatakan, penundaan tidak akan terlalu lama karena hanya menunggu jadwal Presiden. Dia memperkirakan penundaan hanya 2-3 hari. Apabila delapan nama calon pimpinan KPK sudah diserahkan, Presiden nantinya punya waktu dua minggu untuk mempertimbangkan.