Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Temuan BPK soal Dana Bansos, Gatot Pujo Mengeluh Sakit Kepala

Kompas.com - 26/08/2015, 12:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (25/8/2015), ternyata belum selesai. Saat diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dana bantuan sosial di Pemprov Sumut, Gatot mengeluh sakit kepala sehingga proses pemeriksaan dihentikan.

"Kemarin, dia (Gatot) minta 'break' dengan alasan sakit di kepala belakangnya. Karena itu, pemeriksaan dihentikan," ujar Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Alasan sakit kepala tersebut, lanjut Turin, disampaikan Gatot saat penyidik bertanya soal temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang potensi kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar dari program dana bansos itu. Pemeriksaan terhenti pada pertanyaan kesebelas. (baca: Diperiksa 10 Jam dalam Kasus Bansos, Gatot Keluar Gedung KPK Bersama Evi)

Adapun, pertanyaan yang sudah diajukan, yakni seputar mekanisme kebijakan pengelontoran dana bantuan sosial sekaligus soal apa syarat sebuah lembaga mendapatkan dana bansos.

Turin tidak mempersoalkan alasan Gatot itu. Pihaknya akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Gatot.

"Kita menunggu laporan dokter KPK yang ditugaskan memeriksa kesehatan Gatot untuk kita periksa lagi. Kita baru bisa menentukan jadwal pemeriksaannya setelah mendapatkan laporan dari dokter itu," lanjut Turin.

Turin hanya berharap dalam pemeriksaan selanjutnya, Gatot bersikap kooperatif demi kelancaran pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut. (baca: Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Sumut)

Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 tersebut berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu. Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas kasus itu.

Putusan PTUN pada tahun 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut dan menyeret pengacara OC Kaligis.

Dalam perkara yang diusut KPK, sudah delapan orang ditetapkan tersangka, yakni Gatot Pujo, istri Gatot bernama Evy Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara dan koordinator perusahaan jasa konsultan hukum Yagari bernama OC Kaligis.

Tiga hakim PTUN pun tak lolos dari jerat tersangka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com