Begitu keluar dari Gedung KPK, Gatot berjalan bersisian dengan istrinya, Evi Susanti. Tangan kanan Gatot tampak merangkul bahu kanan Evi. Ia pun melemparkan senyum kepada awak media. Tidak ada satu kata pun terlontar dari Gatot. Ia hanya melambaikan tangannya ke kamera sambil tersenyum lebar.
Sementara, Evi di sampingnya tersenyum kecil. Ia hanya menanggapi singkat pertanyaan wartawan yang mencecarnya.
"Sudah ya. Sudah," kata Evi.
Keduanya masuk ke dalam mobil yang membawa kembali ke rumah tahanan masing-masing. Sedianya, hanya Gatot yang diperiksa Kejaksaan terkait kasus tersebut. Namun, sekitar lima jam setelah Gatot diperiksa, Evi mendadak muncul dengan mobil tahanan di Gedung KPK.
Saat dikonfirmasi, pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, tidak ada jadwal pemeriksaan bagi Evi.
"Tidak riksa (pemeriksaan) kok," kata Yuyuk.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penyidik kejaksaan memeriksa Gatot seputar kronologi program bantuan sosial yang diduga terjadi tindak pidana korupsinya dalam pelaksanaannya. Penyidik juga akan menyodorkan sejumlah temuan hasil penggeledahan Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk keterangan saksi-saksi yang diperiksa di sana.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah penerima dana bantuan sosial Pemerintah Sumatera Utara tahun 2011 sampai 2013. Beberapa waktu lalu, penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut antara lain Wakil Gubernur Sumut Tengku Erri Nuradi, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurin Lubis, dan mantan Sekretaris Pemprov Sumut Hasban Ritonga.
Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu. Penyelidikan itu kemudian dipermasalahkan oleh tim hukum Pemprov Sumatera Utara dengan menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu.
Putusan PTUN keluar pada 2015 saat hakim memenangkan Pemprov Sumut. Rupanya, KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN.
Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambil alih pengusutan perkara korupsi bansos tersebut. Dalam perkara yang diusut KPK sendiri, sudah delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatot, istri Gatot bernama Evy Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara dan bosnya, OC Kaligis. Tiga hakim PTUN juga dijerat, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.