Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Calon Haji dengan Visa Bermasalah Diupayakan Berangkat

Kompas.com - 21/08/2015, 23:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjanjikan calon jamaah haji yang belum kunjung berangkat karena mengalami permasalahan visa, tetap akan berangkat pada kloter berikutnya.

"Kami minta maaf dan merasa empati dengan jamaah yang tertunda karena belum mendapat visa," kata Menag Lukman di Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Menurut Lukman, sejatinya permasalahan penyelesaian visa merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Keterlambatan pemberian visa bagi sejumlah jamaah lebih banyak karena penerapan kebijakan sistem haji elektronik e-hajj oleh otoritas Arab Saudi.

Dengan sistem e-hajj, kata dia, pemprosesan visa setiap jamaah haji menjadi lebih lama karena memerlukan banyak persyaratan.

Dengan sistem elektronik ini, lanjut dia, data-data jamaah harus lengkap yang nantinya digunakan untuk berbagai keperluan selama menjalani ibadah haji di Arab Saudi, seperti untuk penerbangan, akomodasi, pemondokan dan lain-lain.

Penerapan e-hajj, kata dia, baru diterapkan pada tahun ini sehingga perlu penyesuaian dan memakan waktu yang lebih lama dibandingkan tahun lalu. Kebijakan ini juga berdampak pada semua negara, tidak hanya di Indonesia.

Lukman mengatakan, Kemenag akan terus melakukan komunikasi intensif dengan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk memproses visa haji yang hingga kini belum dimiliki calon jamaah yang berhak berangkat pada tahun ini.

Terdapat sejumlah calon jamaah haji dari berbagai embarkasi kloter I yang hingga kini belum selesai dalam urusan visa seperti di Padang tujuh calon jamaah haji, Jakarta-Pondok Gede (16), Jakarta-Bekasi (2), Solo (19), Surabaya (31), Makassar (9) dan lombok (38).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Abdul Djamil mengatakan, sistem e-hajj diberlakukan Pemerintah Arab Saudi guna menjamin setiap jamaah di Tanah Suci tidak telantar sehingga dapat fokus untuk beribadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com