Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KY Berharap Kejaksaan Hentikan Kasus Laporan Sarpin

Kompas.com - 13/08/2015, 15:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh berharap agar kejaksaan mempertimbangkan penghentian kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi terhadap dua pimpinan KY. Ia mengkhawatirkan kasus tersebut dapat menjadi preseden buruk pada kemudian hari bagi pejabat yang menjalankan tugas.

"Kita serahkan ke kejaksaan karena sudah sampai di kejaksaan. Tetapi, kita minta kejaksaan mempertimbangkan agar kasus itu dihentikan," ujar Imam saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).

Menurut Imam, laporan Sarpin atas dua pimpinan KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, tidak dapat dipandang sebagai pencemaran nama baik. Sebab, keduanya memberikan pernyataan sesuai dengan kewenangan dalam menjalankan tugas yang diatur oleh undang-undang.

Meski demikian, menurut Imam, KY sebagai institusi tidak akan berbuat sesuatu sebagai pembelaan terhadap dua pimpinan yang dijadikan tersangka. Para komisioner hanya berharap agar pemerintah memenuhi janji untuk melakukan mediasi antara kedua pihak.

"Paling tidak, kami mengingatkan komitmen awal pemerintah untuk mediasi. Mudah-mudahan mediasi tercapai. Karena kalau tidak dan terus berlanjut, saya khawatir ini akan jadi preseden buruk bagi pemimpin lembaga dalam menjalankan tugasnya," kata Imam.

Kasus antara Sarpin dan dua pimpinan KY bermula saat Sarpin memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri. Gugatan itu dilakukan setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan, status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah. Seusai putusan, Suparman dan Taufiqurrahman sebagai pimpinan lembaga pengawas peradilan memberikan komentar di media massa soal putusan Sarpin.

Sarpin merasa pernyataan keduanya tersebut mencemarkan nama baiknya. Ia pun membuat laporan polisi di Bareskrim Polri dan kini kedua terlapor menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com