Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Jika Mantan Napi Menang Pilkada, Apa Benar Publik Mau Korupsi Diberantas?

Kompas.com - 04/08/2015, 13:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, dalam beberapa waktu belakangan terjadi pergeseran mindset masyarakat mengenai kepala daerah yang berintegritas.

Menurut Johan, berdasarkan survei terkait pemilihan kepala daerah, publik tak lagi memandang integritas pejabat publik sebagai suatu hal yang penting. Bahkan, sebagian besar responden menyatakan politik uang boleh saja dilakukan.

"Publik anggap money politic hal yang biasa. Tidak apa-apa memilih kepala daerah dan menerima sesuatu untuk bisa memilih orang itu. Ada perubahan mindset yang tidak positif bagi pemberantasan korupsi," ujar Johan dalam diskusi di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Bahkan, kata Johan, beberapa mantan terpidana korupsi tanpa malu-malu kembali maju dalam Pilkada dan berkampanye besar-besaran. Menurut Johan, jika mantan terpidana itu kembali terpilih jadi kepala daerah, maka komitmen masyarakat dalam pemberantasan korupsi diragukan. (baca: Lewat Iklan di Koran, Mantan Napi Ungkapkan Niat Bertarung di Pilkada)

"Dia dipidana dalam posisi dia sebagai kepala daerah. Kalau dia menang, apa benar publik memang mau korupsi diberantas?" kata Johan.

Johan mengatakan, tren yang terlihat saat ini, sesorang sosok dipilih menjadi pejabat negara tidak lagi berdasarkan integritas orang tersebut. Bisa jadi orang tersebut dipilih karena besarnya biaya kampanye dan politik uang di dalamnya. (baca: Masyarakat Diminta Tak Pilih Mantan Napi sebagai Kepala Daerah)

"Bisa jadi karena berapa besar biaya kampanye yang dikeluarkan. Ini jadi worry, ada perubahan mindset yang luar biasa," kata Johan.

Sejumlah terpidana perkara korupsi yang baru dibebaskan kurang dari satu tahun lalu mendaftar untuk mengikuti Pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015. Ini antara lain terjadi di Semarang, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara.

Mantan napi bisa maju dalam Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. MK juga menghapus penjelasan Pasal 7 huruf g dalam UU Pilkada yang memuat empat syarat bagi mantan narapidana agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

Penjelasan Pasal 7 huruf g UU Pilkada berbunyi: "Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung lima tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com